
Photo of a Justitia statue. Photo by Jonathan Cooper on Unsplash.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana untuk menambah syarat seseorang bisa menjadi kuasa hukum pajak, yang saat ini tengah dikembangkan melalui Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) mengenai Persyaratan, Permohonan, Perpanjangan, dan Pencabutan sebagai Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak.
RPMK mengenai kuasa hukum pajak tersebut saat ini memuat 2 (dua) syarat yang harus dipenuhi seputar pengetahuan dan keahlian di bidang perpajakan. Syarat pertama, kuasa hukum harus memiliki izin praktik konsultan pajak atau Surat Keterangan Kompetensi (SKK).
Kemudian, syarat kedua yakni kuasa hukum pajak akan diwajibkan untuk memiliki pengalaman bekerja di bidang perpajakan, akuntasi, atau hukum setidaknya selama 2 (dua) tahun dalam rentang waktu 5 (lima) tahun terakhir sesuai dengan klasifikasi kuasa hukum.
Selain kedua syarat kompetensi tersebut, secara umum kuasa hukum pajak harus memenuhi 3 (tiga) syarat yakni memiliki kewarganegaraan Indonesia, memiliki pengetahuan yang luas dan keahlian dalam peraturan perpajakan, serta memenuhi syarat lainnya yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
RPMK juga memuat perubahan dari segi tingkatan izin kuasa hukum pajak yakni dibagi menjadi tingkat A, tingkat B, dan tingkat C, yang ditentukan berdasarkan standar pengetahuan sesuai dengan keahlian yang dimiliki.
Dibuatnya PMK baru mengenai kuasa hukum pajak ini adalah sebagai bentuk perlindungan bagi pihak yang membutuhkan kuasa hukum pajak dan meningkatkan kualitas kuasa hukum di Pengadilan Pajak.