
Photo of social media applications on a phone. Photo by Julian Christ on Unsplash.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan melakukan penguatan kegiatan pengawasan melalui sosial media para Wajib Pajak (WP). Hal ini dilakukan oleh DJP dalam rangka meningkatkan dan mengoptimalkan penerimaan negara yang berasal dari pajak.
Cara DJP melakukan pengawasan melalui berbagai media sosial ini adalah dengan menggunakan metode crawling, serta memanfaatkan teknologi Artificial Intelligence (AI) atau kecerdasan buatan untuk mendeteksi penghasilan yang dimiliki oleh WP berdasarkan media sosial mereka.
Sedangkan untuk skema crawling yang juga akan digunakan, merupakan skema mesin pencarian yang memanfaatkan konten unggahan para pengguna media sosial. Media sosial yang digunakan WP pasti dipantau oleh DJP dalam rangka pengawasan pajak.
Teknologi AI yang akan digunakan oleh DJP nantinya akan membaca pola data dan mendeteksi adanya anomali dalam bentuk penghasilan yang belum dilaporkan, yang dilakukan dalam jangka panjang. DJP juga akan melakukan penyesuaian dan pengawasan tidak hanya berdasarkan Surat Pemberitahuan (SPT) yang terlapor tetapi juga berdasarkan laporan lainnya.
Saat ini, DJP melakukan pemantauan harta WP melalui unggahan media sosial, kemudian menyandingkannya dengan data harta yang tersimpan di data perpajakan. Jika terdapat ketidaksesuaian, maka DJP akan mengirimkan peringatan ataupun edukasi kepada WP bersangkutan.
Langkah ini diambil DJP untuk memperluas basis perpajakan serta melihat adanya potensi perpajakan dari media sosial.

