top of page

DJP Rencanakan Penggabungan WP Grup Ke Dalam Satu KPP

17 Oktober 2024

|    Writer:

Shaheila Roeswan

Photo of buildings in a city. Photo by Stefan Steinbauer on Unsplash.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membagikan rencana untuk menggabungkan semua Wajib Pajak (WP) Grup untuk mempermudah pengawasan pajak. Nantinya, WP Grup akan digabungkan dalam 1 (satu) Kantor Pelayanan Pajak (KPP).


Saat ini, banyak WP Perusahaan yang tergabung dalam 1 (satu) grup usaha dan menyebar di berbagai macam KPP. Pengelolaan WP Grup menjadi dalam 1 (satu) KPP akan mempermudah pengawasan, baik untuk perusahaan induk yang misalnya sebelumnya terdaftar dalam WP besar dan anak perusahaan yang terdaftar dalam KPP Madya.


Tidak hanya itu, penggabungan WP Grup menjadi satu juga dapat mempermudah urusan administrasi perpajakan milik WP Grup, yang dilakukan melalui penelitian kepatuhan material. Penelitian ini akan mencakup analisis proses bisnis, laporan keuangan, dan/atau transfer pricing.


Ketentuan dan penjelasan mengenai WP Grup sebelumnya diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Nomor SE-05/PJ/2022.

bottom of page