
Photo of a paper full of rules. Photo by Arisa Chattasa on Unsplash.
Dalam rangka mendukung Wajib Pajak (WP) untuk menuntaskan kewajiban perpajakan mereka, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan merilis piagam WP atau Taxpayer Charter, yang memuat sejumlah peraturan dan kewajiban pajak WP.
Lebih tepatnya, Taxpayer Charter adalah bentuk kodifikasi hak dan kewajiban perpajakan milik WP, yang tersebar di berbagai peraturan seperti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ataupun Undang-Undang (UU) dan Keputusan Menteri Keuangan (KMK). Taxpayer Charter sendiri juga bukan merupakan konsep baru, melainkan sudah diterapkan oleh beberapa negara lainnya.
Adanya Taxpayer Charter dapat membantu memberikan kepastian hukum perpajakan bagi WP. Nantinya, dari sekitar 447 peraturan terkait pajak yang tersedia di berbagai bentuk peraturan, akan disimplifikasi menjadi 8 (delapan) hak yang dapat dinikmati WP dan 8 (delapan) kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi oleh WP.
Namun, tetap perlu diingat bahwa adanya Taxpayer Charter tidak berarti piagam tersebut menjadi dasar hukum perpajakan, melainkan hanya bentuk simplifikasi atau kodifikasi dari DJP untuk memudahkan kinerja perpajakan WP.
Menurut DJP, adanya Taxpayer Charter juga menunjukan komitmen dari DJP untuk memberikan hak pajak WP selama kewajiban perpajakan mereka terpenuhi, sehingga terdapat relasi antara DJP dan WP yang seimbang dan setara.

