
Photo of a person handling papers. Photo by Anastassia Anufrieva on Unsplash.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah resmi merilis Piagam Wajib Pajak (WP) atau yang dikenal juga sebagai Taxpayers’ Charter. Dokumen ini memuat sejumlah hak dan kewajiban perpajakan WP yang dapat dinikmati dan harus dipenuhi.
Secara keseluruhan, Taxpayers’ Charter atau Piagam WP terdiri dari masing-masing 8 (delapan) hak dan kewajiban WP. Dari segi hak, beberapa hak pajak yang dapat dinikmati oleh WP termasuk hak untuk memperoleh informasi dan edukasi di bidang perpajakan hingga hak atas kerahasiaan dan keamanan data WP.
Sedangkan dari segi kewajiban, WP diantaranya diwajibkan untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dengan benar, lengkap, dan jelas sesuai peraturan perundang-undangan hingga wajib untuk tidak memberikan gratifikasi atau imbalan dengan nama atau bentuk apapun kepada pegawai DJP.
Perilisan Taxpayers’ Charter ini dilakukan pada acara Launching Piagam Wajib Pajak pada Selasa (22/7) lalu. Adanya Taxpayers’ Charter diharapkan dapat membantu WP dalam memenuhi kewajiban pajak mereka, yang dapat membantu meningkatkan transparansi, keadilan, dan hubungan kepercayaan yang meningkat antara WP dan petugas pajak.
Sedangkan bagi petugas pajak, adanya Taxpayers’ Charter diharapkan dapat membantu menegakan hukum perpajakan di seluruh kantor pajak dan juga menjadi pedoman prinsip Direktur Jenderal (Ditjen) Pajak, dalam rangka mewujudkan sistem pajak yang transformatif, adil, dan memiliki kepastian hukum.

