top of page

DJP Rilis Ketentuan Terbaru Mengenai Pengenaan PPN untuk Pelaku Usaha PMSE

4 Juli 2025

|    Writer:

Shaheila Roeswan

Photo of several applications. Photo by Saradasish Pradhan on Unsplash.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merilis peraturan baru yang mengatur ulang ketentuan terkait dengan pemungutan, penunjukan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).


Peraturan yang dimaksud yakni Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen Pajak) Nomor PER-12/PJ/2025, yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pajak pada saat peraturan ini diundangkan yakni pada tanggal 22 Mei 2025, yaitu Suryo Utomo. Pemberlakuan ketentuan baru ini berlaku per 1 Januari 2025.


Dalam peraturan ini, disebutkan bahwa pihak lain yang terlibat langsung atau memfasilitasi transaksi antarpihak yang bertransaksi untuk melakukan pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak, dimana pihak lain termasuk PMSE dalam bentuk-bentuk perusahaan digital seperti perusahaan e-commerce, yaitu Shopee, Lazada, Tokopedia, hingga Google dan Netflix.


DJP juga menyebutkan kriteria pelaku usaha PMSE yang diwajibkan memiliki nilai transaksi di Indonesia lebih dari Rp600 juta dalam setahun atau Rp50 juta dalam satu bulan. Selain itu, jumlah pengakses di Indonesia melebihi 12.000 dalam setahun atau 1.000 dalam satu bulan.

Subscribe to our newsletter

Thanks for subscribing!

ITR – MIB Recognized Frim 2025

© 2025 MIB 

MIB is a group of certified and registered professionals in Indonesia, where each member has a unique set of skills and expertise. Each member is independent, compliant with our standards, and responsible for the works and services provided to the clients.

bottom of page