top of page

4 Juli 2025

DJP Rilis Ketentuan Terbaru Mengenai Pengenaan PPN untuk Pelaku Usaha PMSE

Reporter:

Shaheila Roeswan

Photo of several applications. Photo by Saradasish Pradhan on Unsplash.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merilis peraturan baru yang mengatur ulang ketentuan terkait dengan pemungutan, penunjukan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).


Peraturan yang dimaksud yakni Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen Pajak) Nomor PER-12/PJ/2025, yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pajak pada saat peraturan ini diundangkan yakni pada tanggal 22 Mei 2025, yaitu Suryo Utomo. Pemberlakuan ketentuan baru ini berlaku per 1 Januari 2025.


Dalam peraturan ini, disebutkan bahwa pihak lain yang terlibat langsung atau memfasilitasi transaksi antarpihak yang bertransaksi untuk melakukan pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak, dimana pihak lain termasuk PMSE dalam bentuk-bentuk perusahaan digital seperti perusahaan e-commerce, yaitu Shopee, Lazada, Tokopedia, hingga Google dan Netflix.


DJP juga menyebutkan kriteria pelaku usaha PMSE yang diwajibkan memiliki nilai transaksi di Indonesia lebih dari Rp600 juta dalam setahun atau Rp50 juta dalam satu bulan. Selain itu, jumlah pengakses di Indonesia melebihi 12.000 dalam setahun atau 1.000 dalam satu bulan.

Lihat berita lainnya

Pemerintah Umumkan Target Penerimaan Pajak Dalam RAPBN 2027, Tumbuh 12,1 Persen
Pemprov Banten Tawarkan Keringanan Pajak Kendaraan Hingga Oktober 2026
Menkeu Purbaya Siapkan Revisi PMK untuk Atur Pajak Ekspor Emas Berat Tertentu
bottom of page