top of page

DJP Rilis Perdirjen Pajak Baru, Atur Pengisian dan Pelaporan SPT Hingga Faktur Pajak

28 Mei 2025

|    Writer:

Shaheila Roeswan

Cover of the Director General of Taxes Regulation Number PER-11/PJ/2025 courtesy of the Directorate General of Taxes, Ministry of Finance.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah merilis ketentuan terbaru mengenai pelaporan dengan merincikan cara pelaporan dan pembuatan Surat Pemberitahuan (SPT), faktur pajak, serta bukti potong (bupot) dengan menggunakan sistem administrasi perpajakan terbaru, yakni Core Tax Administration System atau Coretax.


Perilisan Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 dan dirilis dalam rangka memberikan kepastian hukum, kemudahan administrasi, dan melaksanakan pembaruan Coretax.


Secara umum, Perdirjen ini membahas beberapa topik penting, seperti bentuk, isi, dan tata cara pengisian SPT, yang termasuk SPT Masa Pajak Penghasilan (PPh), SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN), SPT Masa Materai, SPT Tahunan PPh, serta tata cara penyampaian, penerimaan, dan pengolahan SPT.


Tidak hanya itu, Perdirjen Nomor PER-11/2025 ini juga mengatur bentuk, isi, tata cara pengisian, serta penyampaian laporan penghitungan angsuran PPh Pasal 25, untuk bank, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMN dan BUMD), Wajib Pajak (WP) masuk bursa, serta WP lainnya.


Keterangan dan dokumen yang harus dilampirkan dalam SPT, beserta format dan sarana penyampaiannya juga diatur melalui Perdirjen ini. Selain itu, WP juga dapat menemukan ketentuan seputar tata cara pembuatan faktur pajak.


Perdirjen Pajak Nomor PER-11/2025 dirilis dan ditetapkan pada tanggal 22 Mei 2025 dan berlaku sejak tanggal penetapan.

Subscribe to our newsletter

Thanks for subscribing!

© 2025 MIB 

MIB is a group of certified and registered professionals in Indonesia, where each member has a unique set of skills and expertise. Each member is independent, compliant with our standards, and responsible for the works and services provided to the clients.

bottom of page