
Photo of cards. Photo by Nico Indii on Unsplash.
Berdasarkan paparan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), akan dilakukan perluasan cakupan akses informasi yang nantinya dapat digunakan oleh pemerintah untuk perpajakan. Hal ini tertuang dalam Pengumuman Nomor PENG-3/PJ/2025 yang sebelumnya telah disahkan oleh Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak), Bimo Wijayanto, pada 22 Oktober 2025.
Melalui pengumuman tersebut, DJP menyebutkan bahwa akan melakukan perluasan dengan cara menargetkan pelaporan rekening keuangan dalam bentuk uang elektronik atau Specified Electronic Money Products dan juga mata uang digital bank sentral atau Central Bank Digital Currencies. Nantinya, perluasan ini akan diatur lebih lanjut melalui perilisan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Tidak hanya itu, PMK baru yang kini tengah dirancang tersebut akan memiliki pokok pembahasan yakni pengaturan untuk mencegah adanya duplikasi laporan sehubungan dengan Automatic Exchange of Information on Financial Account (AEoI) berdasarkan Common Reporting Standard (CRS) dan juga Crypto-Asset Reporting Framework (CARF).
PMK tersebut juga akan mengatur penyempurnaan aspek pelaporan pajak, yang nantinya akan meliputi penambahan informasi yang dilaporkan, penambahan jenis rekening keuangan yang dikecualikan, dan juga penguatan prosedur identifikasi rekening keuangan milik Wajib Pajak (WP).

