top of page

23 September 2026

DJP Sebut 1.460 WP PMN Telah Terdaftar Sebagai WP Pajak Minimum GloBE

Reporter:

Shaheila Roeswan

Photo of several office buildings. Photo by Charles Puaud on Unsplash.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai melakukan berbagai persiapan dan penguatan sistem atas implementasi Pajak Minimum Global atau Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE). GloBE nantinya akan dikenakan grup perusahan multinasional, oleh karena itu, DJP sudah melakukan penunjukan dan sosialisasi bagi grup perusahaan yang akan dikenakan pajak minimum global.


Menurut paparan Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak), Bimo Wijayanto, sebanyak 1.460 Wajib Pajak (WP) Badan yang merupakan anggota dari grup perusahaan multinasional atau dikenal sebagai Ultimate Parent Entity (UPE) telah terdaftar sebagai WP GloBE. Adapun WP GloBE tersebut merupakan bentuk penambahan status WP.


Perlu diketahui bahwa WP akan dikenakan pajak minimum global jika grup perusahaan multinasional memiliki omzet tahunan yang melebihi EUR750 juta, dan harus terpenuhi paling sedikit sebanyak 2 (dua) dari total 4 (empat) tahun pajak sebelum tahun pajak pertama GloBE diberlakukan di negara tersebut. Jika perusahaan memenuhi kriteria tersebut, maka perusahaan harus mengajukan penambahan status sebagai WP GloBE.


Penambahan status sebagai WP GloBE telah diatur oleh DJP melalui perilisan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-6/PJ/2026, yang merupakan aturan teknis pelaksana dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2024.

Lihat berita lainnya

Ratusan Aset Milik WP akan Dilelang oleh Kemenkeu Jawa Barat
DJP Sebut 1.460 WP PMN Telah Terdaftar Sebagai WP Pajak Minimum GloBE
Menkeu Suahasil Lantik Pejabat Baru di Lingkup Kemenkeu
bottom of page