top of page

DJP Sebut Faktur Pajak dan Bupot Terbit Lewat Coretax Hingga Pertengahan Maret 2025

20 Maret 2025

|    Writer:

Shaheila Roeswan

Photo of a person writing on their notepad. Photo by LinkedIn Sales Solutions on Unsplash.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membagikan informasi bahwa melalui penggunaan sistem administrasi pajak baru, Core Tax Administration System (CTAS) atau Coretax, sebanyak 136,96 juta faktur pajak telah berhasil diterbitkan hingga tanggal 16 Maret 2025.


Jumlah faktur pajak yang dibuat dan diterbitkan saat ini paling banyak dihasilkan pada bulan Februari dengan jumlah sekitar 64 juta faktur pajak.


Selain faktur pajak, DJP juga melaporkan bahwa jumlah bukti potong (bupot) yang telah diterbitkan dengan menggunakan Coretax berjumlah sebanyak 44,13 juta bukti potong, dengan bupot sebanyak kurang lebih 24,6 juta yang berhasil dibuat pada bulan Januari 2025 menjadi volume tertinggi selama 3 (tiga) bulan Coretax berjalan.


DJP juga mengakui bahwa penggunaan Coretax hingga saat kini masih dipenuhi banyak masalah, sesuai dengan yang kerap dikeluhkan Wajib Pajak (WP) di berbagai media sosial DJP. Namun, pihak DJP mengatakan terus melakukan perbaikan, contohnya seperti untuk waktu tunggu penerbitan faktur pajak yang sempat memakan waktu 10 detik kini hanya menjadi 1,46 detik.


Sejumlah perbaikan lain yang telah dilakukan oleh DJP kepada Coretax termasuk penyempurnaan modul penghitungan dan validasi dalam penerbitan faktur pajak, penyesuaian dokumen cetakan faktur pajak, adanya penyempurnaan load balancing atau sistem antrian distribusi, serta penyempurnaan mekanisme nota retur faktur pajak.

Subscribe to our newsletter

Thanks for subscribing!

© 2025 MIB 

MIB is a group of certified and registered professionals in Indonesia, where each member has a unique set of skills and expertise. Each member is independent, compliant with our standards, and responsible for the works and services provided to the clients.

bottom of page