
Photo of stocks chart. Photo by Jakub Żerdzicki on Unsplash.
Berdasarkan data yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), jumlah penerimaan pajak yang terkumpul dari pengenaan pajak atas sektor digital telah mencapai nilai Rp52,85 triliun hingga bulan Mei 2026.
Jumlah ini secara keseluruhan mendapatkan kontribusi terbesar dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang telah ditunjuk oleh DJP, dengan jumlah penerimaan yang mencapai Rp40,55 triliun. Kontributor penerimaan pajak selanjutnya didukung oleh penerimaan dari aset kripto, Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) dan pajak peer-to-peer (P2P) lending atau financial technology (fintech).
DJP juga mengumumkan bahwa penunjukan baru sejumlah pelaku PMSE telah dilakukan DJP hingga akhir Mei 2026, di mana sebanyak 7 (tujuh) pelaku terbaru telah ditunjuk untuk memungut PPN. Di antara pihak terbaru yang ditunjuk sebagai pelaku termasuk Strava, Envato Pty Ltd, Envato Elements Pty Ltd, hingga PLAUD LLC.
Selanjutnya, penerimaan pajak yang terkumpul dari pengenaan pajak atas aset kripto hingga Mei 2026 mencapai angka Rp2,06 triliun sejak dikenakan pada tahun 2022. Penerimaan pajak fintech juga meningkat dan mencapai angka Rp4,98 triliun hingga akhir Mei 2026.
Terakhir, jumlah penerimaan pajak yang terkumpul dari pengenaan Pajak SIPP hingga akhir Mei 2026 telah mencapai angka Rp5,26 triliun atas pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

