top of page

DJP Sebut Nominal Penerimaan Pajak Sektor Digital Lebihi Rp 24 Triliun

20 Mei 2024

|    Writer:

Shaheila Roeswan

Photo of people working in a group with their laptops. Photo by Annie Spratt on Unsplash.

Pemerintah telah berhasil mengumpulkan penerimaan pajak dari berbagai pengenaan pajak digital hingga bulan April 2024, dimana jumlah penerimaan telah mencapai Rp24,12 triliun. Jumlah penerimaan pajak ini merupakan hasil dari pengenaan berbagai jenis pajak seperti Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas objek pajak digital.


Pertama, pengenaan PPN atas pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengumpulkan penerimaan sebesar Rp19,5 triliun sejak diberlakukan pada tahun 2020. Jumlah ini merupakan hasil pemungutan PPN oleh 154 dari total 172 pelaku usaha yang telah ditunjuk.


Selanjutnya, pengenaan pajak atas transaksi kripto yang mengumpulkan penerimaan hingga Rp689,84 miliar, dimana penerimaan pajak pada tahun 2024 sendiri mencapai Rp222,56 miliar hingga bulan April 2024. Jenis pajak yang dikenakan merupakan PPh Pasal 22 atas transaksi penjualan kripto dan PPh Pasal 26 atas transaksi pembelian kripto.


Jenis pajak yang turut menyumbang jumlah penerimaan pajak digital selanjutnya adalah pengenaan PPh dan PPN atas kegiatan peer-to-peer (P2P) lending atau lebih dikenal sebagai pajak fintech, dengan jumlah penerimaan sebesar Rp2,02 triliun hingga bulan April 2024. Jenis pajak yang dikenakan atas aktivitas pajak fintech yakni PPh Pasal 23, PPh Pasal 26, dan juga PPN dalam negeri.


Terakhir, ada pengenaan pajak berjenis PPh dan PPN atas transaksi pengadaan barang atau jasa melalui Sistem Informasi Pemerintah (SIPP) yang jumlah penerimaan pajaknya mencapai Rp1,91 triliun. Jumlah penerimaan pajak SIPP ini merupakan akumulasi penerimaan pajak dari tahun 2022, dimana penerimaan yang terkumpul pada tahun 2024 hingga bulan April sendiri telah mencapai Rp388,84 miliar.

bottom of page