Photo of a person typing on a laptop. Photo by Daniel Thomas on Unsplash.
Direktorat Jenderal Pajak (“DJP”) berencana akan merilis dan mengaktifkan aplikasi e-reporting untuk Program Pengungkapan Sukarela (“PPS”). Aplikasi ini nantinya dapat membantu Wajib Pajak (“WP”) dalam melaporkan realisasi investasi maupun non-investasi mereka.
Aplikasi yang akan dirilis tanggal 1 Mei 2023 ini dapat digunakan oleh peserta PPS yang telah berkomitmen untuk melakukan repatriasi dan/atau investasi dalam keterangan PPS mereka yang dikumpulkan terakhir pada Juni 2022.
WP yang merupakan peserta PPS juga memperoleh perpanjangan waktu terkait pelaporan investasi dan repatriasi mereka hingga 31 Mei 2023. Laporan investasi dan realisasi yang dimaksud yakni terkait dengan kewajiban WP untuk mengalihkan harta bersih ke wilayah Indonesia, dan/atau menginvestasikan harta bersih pada kegiatan usaha sektor pengolahan Sumber Daya Alam (“SDA”) dan energi terbarukan, maupun Surat Berharga Negara (“SBN”).
PPS yang berakhir pada 30 Juni 2022 lalu telah berhasil mengungkapkan harta bersih dari peserta PPS sebesar Rp594,82 triliun. Nilai harta bersih yang akan direpatriasi yakni sebesar Rp13,70 triliun, sedangkan nilai harta bersih yang memiliki komitmen investasi terungkap sebanyak Rp22,34 triliun.