Photo of two calculators. Photo by Taiki Ishikawa on Unsplash.
Direktorat Jenderal Pajak (“DJP”) telah memberlakukan tarif perhitungan khusus untuk menghitung potongan Pajak Penghasilan (“PPh”) Pasal 21 dengan menggunakan Tarif Efektif Rata-rata (“TER”).
Agar mempermudah perhitungan pajak para Wajib Pajak (“WP”), DJP mengembangkan sistem dalam bentuk kalkulator pajak yang dapat digunakan untuk melakukan simulasi perhitungan pemotongan pajak. Sistem penghitungan ini dapat diakses oleh WP melalui aplikasi M-Pajak atau melalui laman https://kalkulator.pajak.go.id.
WP yang ingin mengetahui besar potongan pajak dapat menggunakan kalkulator pajak dengan cara mengisi kolom-kolom informasi yang dibutuhkan, seperti penghasilan bruto, jenis pemotongan, status Penghasilan Tidak Kena Pajak (“PTKP”) berdasarkan ketentuan dalam tabel TER, kode objek pajak, serta skema perhitungan. Ketika semua terisi dan WP klik tombol ‘Hitung’, hasil perhitungan akan keluar.
Sebelumnya, perubahan sistem perhitungan PPh 21 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (“PP”) Nomor 58 Tahun 2023 dan juga Peraturan Menteri Keuangan (“PMK”) Nomor 168 Tahun 2023. Penggunaan TER dalam perhitungan PPh 21 diharapkan dapat memudahkan proses penghitungan pajak oleh pemotong pajak.