top of page

DJP Soroti Rasio Pajak Badan Rendah, Banyak Perusahaan Tercatat Minim Laba

13 April 2026

|    Writer:

Ida Nurul Fhatihah

Photo of a building from below. Photo by Robert Stump on Unsplash.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali menyoroti rendahnya rasio Pajak Penghasilan (PPh) badan terhadap omzet atau corporate tax to turnover ratio (CTTOR). Kondisi tersebut mencerminkan masih banyak Wajib Pajak (WP) Badan yang belum melaporkan laba secara optimal dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, sehingga berdampak pada potensi penerimaan pajak yang belum termanfaatkan secara maksimal.


Selain CTTOR, DJP juga menyoroti kecenderungan laba-laba perusahaan yang lebih rendah dibandingkan dengan risk free rate of return. WP dengan omzet besar dinilai masih mencatatkan laba kecil, bahkan cenderung tidak mengalami peningkatan dalam jangka panjang.


Untuk memetakan risiko ketidakpatuhan tersebut, DJP juga menggunakan berbagai indikator lain seperti Gross Profit Margin (GPM), Operating Profit Margin (OPM), Pretax Profit Margin (PPM), dan Net Profit Margin (NPM), selain CTTOR.


Data menunjukkan banyak WP Badan non-Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memiliki CTTOR di bawah 0,5%. Kelompok ini berkontribusi signifikan terhadap penerimaan PPh badan, mencapai sekitar Rp19 triliun atau 5% dari total pada tahun 2024. Menanggapi kondisi tersebut, pemerintah berencana menyiapkan intervensi kebijakan untuk menciptakan level playing field dan meningkatkan kepatuhan pajak.

bottom of page