
Photo of a marketplace. Photo by hookle.app on Unsplash.
Berdasarkan paparan dari Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak), Bimo Wijayanto, penerapan pajak marketplace akan secara efektif diberlakukan mulai 1 November 2026. Hal ini dijelaskan sesuai dengan ketentuan penundaan yang ditetapkan hingga 31 Oktober 2026, bersamaan dengan kepastian kesiapan platform.
Mulai 1 November 2026, marketplace diketahui akan memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang didapatkan atau diterima oleh pedagang online. Pemberlakuan pajak marketplace nantinya juga akan sesuai dengan peraturan yang berlaku, di mana penerapannya sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.
Meskipun dikatakan pasti akan berlaku mulai November 2026, Bimo menegaskan bahwa belum ada arahan lebih lanjut mengenai implementasi pajak marketplace yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) terbaru, Suahasil Nazara. Sehingga, pajak marketplace akan diberlakukan sesuai dengan ketentuan berlaku.
Penerapan pajak marketplace sendiri akan diberlakukan oleh 4 (empat) marketplace yang sebelumnya telah ditunjuk oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memungut PPh Pasal 22 atas penghasilan merchant, yakni Lazada, Shopee, Blibli, dan Tokopedia.
Sebelumnya, pengenaan pajak marketplace ditunda oleh Menkeu terdahulu, Purbaya Yudhi Sadewa, dengan alasan daya beli masyarakat dan juga kondisi ekonomi. Saat ditunda, beberapa dari platform marketplace yang ditunjuk juga sudah mempersiapkan pengembalian pajak yang dipungut.




