
Photo of online products sold in the marketplace. Photo by V H on Unsplash.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali menegaskan bahwa pedagang yang menjual barangnya melalui marketplace atau e-commerce tidak seharusnya meningkatkan harga karena implementasi pajak marketplace. Mulai Agustus 2026 nanti, marketplace akan diwajibkan untuk memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Kebijakan pemungutan PPh Pasal 22 tersebut, menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP, Inge Diana Rismawanti, tidak seharusnya menjadi dasar atau alasan bagi pedagang marketplace untuk menaikkan harga barang yang dijual. Inge juga menambahkan bahwa pedagang seharusnya tidak boleh lagi menambahkan biaya lain.
Ketentuan ini juga telah dikomunikasikan oleh pemerintah kepada Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), dan berlaku baik untuk pedagang maupun platform marketplace. Tidak hanya itu, pemungutan PPh Pasal 22 juga dipertegas bukan merupakan bentuk pajak baru, melainkan perubahan mekanisme pelunasan pajak.
DJP juga terus melaksanakan sosialisasi sehubungan dengan pemungutan PPh Pasal 22 bersama berbagai asosiasi usaha selama bulan Juli 2026 untuk memastikan bahwa pemahaman kebijakan tersebut meningkat sebelum tanggal efektif kebijakan dilakukan pada 1 Agustus 2026 nanti.

