
Photo of a corner store. Photo by Zhu Hongzhi on Unsplash.
Pemerintah masih mengusahakan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 (PP 55/2022) agar bisa dirilis dalam waktu dekat. Perlu diketahui bahwa PP 55/2022 mengatur pemberlakuan Pajak Penghasilan (PPh) Final Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang diberikan untuk Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi dan Perseroan Perorangan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sendiri menegaskan bahwa revisi PP 55/2022 akan segera dirilis, dan adanya keterlambatan dalam penyelesaian revisi dikarenakan adanya hambatan pada prosedur administrasi. Hambatan ini melibatkan proses penandatanganan oleh Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) dan Menteri Keuangan (Menkeu) yang mengalami revisi sehingga terlambat dan harus diulangi.
Meskipun belum memiliki payung hukum, Dirjen Pajak, Bimo Wijayanto, menyebutkan bahwa masyarakat dan WP UMKM bisa tenang karena ketentuan terbaru mengenai PPh Final UMKM telah berlaku sejak 1 Januari 2026 dan hanya perlu menunggu proses administrasi revisi PP 55/2022 diselesaikan. Substansi dari PP 55/2022 tidak mengalami perubahan.
Revisi yang nantinya bisa ditemukan dalam PP 55/2022 menyebutkan bahwa pengenaan PPh Final UMKM akan permanen ditetapkan berlaku khusus untuk WP Orang Pribadi dan Perseroan Perorangan yang omzetnya maksimal sebesar Rp4,8 miliar per tahun. Kemudian, WP Badan dalam bentuk Koperasi masih diperbolehkan untuk menggunakan PPh Final UMKM selama 4 (empat) tahun pajak sejak terdaftar, sedangkan untuk WP Badan bentuk lain seperti CV atau Firma tidak lagi diperbolehkan menggunakan tarif PPh Final UMKM.

