
Photo by the Ministry of Investment Republic Indonesia.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah resmi meneken kerja sama dengan pihak Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Kerja sama ini diresmikan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang dilakukan pada Rabu (1/10).
PKS yang ditandatangani merupakan PKS yang membahas pengembangan sistem administrasi pajak, Core Tax Administration System (Coretax), yang akan melakukan integrasi data dari berbagai Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lain (ILAP), dengan data milik BKPM.
Kerja sama yang dilakukan oleh DJP dan BKPM ini merupakan langkah strategis yang menghasilkan sejumlah perubahan seperti transformasi layanan yang awalnya semi-manual menjadi berbasis web service. Contohnya, seperti layanan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP), Surat Keterangan Fiskal (SKF), dan juga layanan pelaporan dan permohonan fasilitas fiskal, seperti tax holiday, tax allowance, investment allowance, hingga Skema Tarif Dasar (STD) Vokasi.
Implementasi dari kerja sama ini diharapkan dapat menambah sinergi antara DJP dengan lembaga lainnya, dimana nantinya akan memperkuat ekosistem investasi dan penerimaan negara. Adapun hasil dari kerja sama ini juga mulai terlihat.
Tercatat bahwa DJP mendapatkan peningkatan fasilitas bea masuk atas impor mesin, barang, dan bahan dari semester I 2024 hingga semester I 2025, bahkan selama periode Juli hingga Agustus 2025 yang mencatatkan angka 186 data, yang mencerminkan adanya manfaat dari integrasi data tersebut.