
Photo of miners. Photo by Pedro Henrique Santos on Unsplash.
Berdasarkan paparan dan juga data yang telah dikumpulkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), ditemukan bahwa tingkat kepatuhan Wajib Pajak (WP) yang bergerak di sektor mineral dan batu bara (minerba) cukup rendah, dimana hal ini menunjukan banyak WP di sektor minerba yang tidak taat peraturan perpajakan.
Ketidakpatuhan ini ditemukan DJP dengan menggunakan teknologi Compliance Risk Management (CRM), yang menunjukan hasil dalam bentuk banyaknya ketidaksesuaian data milik WP minerba yang tercatat di instansi lain seperti Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC), Direktorat Jenderal Minerba, dan juga Direktorat Jenderal Anggaran.
Temuan CRM menunjukan bahwa WP minerba kerap melakukan incorrect reporting atau juga dikenal sebagai ketidakcocokan pelaporan. Selain itu, kompleksitas industri tambang membuka adanya kesempatan untuk melakukan praktik perubahan invoicing seperti underinvoicing atau overinvoicing.
Untuk dapat melihat tingkat kepatuhan WP minerba, DJP menambahkan hingga 27 variabel khusus, sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik spesifik dari sektor tambang. CRM sendiri merupakan teknologi utama milik DJP yang digunakan untuk melakukan analisis pemetaan risiko kepatuhan WP.

