top of page

DJP Tengah Buat Format Penghitungan Pajak Baru, Harapannya Akan Permudah Karyawan

13 Januari 2023

|    Writer:

Shaheila Roeswan

Photo of two people working together in front of a computer. Photo by Tim van der Kuip on Unsplash.

Format penghitungan Pajak Penghasilan (“PPh”) baru kini tengah diramu oleh pihak Direktorat Jenderal Pajak (“DJP”). Format baru ini dikatakan akan menggunakan Tarif Efektif Rata-rata (“TER”) dalam melakukan pemotongan dan pemungutan untuk PPh Pasal 21.


Meskipun masih belum diketahui kapan pastinya format baru ini akan diimplementasikan, Direktur Jenderal Pajak (“Ditjen Pajak”) Suryo Utomo menjelaskan bahwa format ini nantinya akan mempermudah perhitungan Wajib Pajak (“WP”) yang akan menghitung PPh 21 nanti. PPh 21 sendiri nantinya akan dipotong oleh pemberi kerja atau perusahaan.


Format perhitungan baru ini nantinya juga akan ditambah dengan penjelasan seputar Penghasilan Tidak Kena Pajak (“PTKP”) dan juga statusnya, seperti Tidak Kawin, Kawin, serta Kawin dan Pasangan Bekerja. Mekanisme dari perhitungan menggunakan TER sendiri nantinya akan menjadi TER dikalikan dengan penghasilan bruto untuk masa pajak selain masa pajak terakhir.


Dijelaskan lebih lanjut bahwa masa pajak terakhir yakni adalah penghasilan bruto dikurangi biaya-biaya lain seperti, PTKP, biaya iuran pensiun, serta biaya jabatan atau pensiun, yang akan dikenakan tarif PPh terbaru sesuai dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan (“UU PPh”). Sedangkan TER yang digunakan nantinya sudah termasuk PTKP sesuai dengan jenis status yang dimiliki oleh WP.

Subscribe to our newsletter

Thanks for subscribing!

ITR – MIB Recognized Frim 2025

© 2025 MIB 

MIB is a group of certified and registered professionals in Indonesia, where each member has a unique set of skills and expertise. Each member is independent, compliant with our standards, and responsible for the works and services provided to the clients.

bottom of page