top of page

12 Mei 2026

DJP Terapkan Blokir Layanan Publik Otomatis Bagi Penunggak Pajak

Reporter:

Shaheila Roeswan

Photo of a no-entry sign. Photo by Abdularhman Khewani on Unsplash.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai memberlakukan langkah baru dalam rangka mengamankan dan meningkatkan penerimaan negara. Langkah baru yang dimaksud adalah implementasi sistem pemblokiran otomatis atau automatic blocking system yang dilakukan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen Pajak) Nomor PER-27/PJ/2025.


Berdasarkan peraturan terkait, DJP memiliki wewenang untuk melakukan pemblokiran dan juga mengajukan usulan pembatasan penggunaan atau akses terhadap layanan publik tertentu mengacu pada kepatuhan Wajib Pajak (WP). Ketentuan ini, menurut Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak), Bimo Wijayanto, telah resmi berjalan per tahun 2025.


Pemblokiran akses layanan publik dinilai sebagai langkah efektif untuk mengamankan WP yang diketahui memiliki utang pajak dengan nilai Rp100 juta atau lebih dan telah menerima Surat Paksa atas utang pajak tersebut. Dirjen Pajak Bimo juga menambahkan bahwa pemblokiran akses layanan publik, yang termasuk pemblokiran layanan pada sistem administrasi badan hukum dan sistem kepabeanan, berpengaruh terhadap aktivitas operasional WP penunggak pajak.


WP bisa membuka kembali pemblokiran akses layanan publik selama telah memenuhi beberapa ketentuan seperti hak penagihan utang pajak yang telah kedaluwarsa atau utang pajak dan biaya penagihan yang telah dilunasi.

Lihat berita lainnya

Tarif Bunga Sanksi Administratif Ini Berlaku Sepanjang Oktober 2026
Pemerintah Perluas Insentif PPh Pasal 21 DTP dan Sesuaikan PTKP Mulai 2027
Insentif PPN DTP atas Pembelian Rumah Berlanjut Hingga 2027
bottom of page