top of page

DJP Terbitkan Layanan e-PBK Versi Terbaru Untuk Permudah Pemindahbukuan Pajak Ini

10 September 2025

|    Writer:

Shaheila Roeswan

Photo of two people using a laptop. Photo by John on Unsplash.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah merilis versi terbaru dari aplikasi e-PBK yang dapat digunakan oleh Wajib Pajak (WP) untuk melakukan pemindahbukuan (Pbk) secara elektronik. Layanan terbaru ini dirilis DJP untuk mengakomodasi kebutuhan pemenuhan kewajiban pajak milik WP.


Layanan e-PBK versi 3.0 ini hanya berlaku untuk Kode Akun Pajak 411128 dan Kode Jenis Setoran 402 yang diterbitkan sebelum tanggal 1 Januari 2025, sebagai bentuk fasilitas untuk Pajak Penghasilan (PPh) final atas tanah dan/atau bangunan. Adanya perkembangan ini membuat WP lebih mudah untuk melakukan pemindahbukuan transaksi pembayaran pajak karena sistem yang sudah terotomasi.


WP perlu memperhatikan sejumlah hal sebelum menggunakan e-PBK 3.0 ini, diantaranya adalah memastikan bahwa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemohon dan tujuan yang harus sama untuk memastikan bahwa data akan konsisten, serta Masa dan Tahun Pajak yang dimohonkan juga harus disamakan sehingga tidak bisa dilakukan pemindahbukuan lintas periode.


Selain itu, Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran juga sama dari asal dan tujuan.


Untuk melakukan pemindahbukuan, WP dapat mengakses menu “Permohonan” pada sistem dan mengisi data yang sesuai pada kolom yang disediakan, yakni Nominal Pembayaran, Nomor Objek Pajak (NOP), dan juga Alasan Pemindahbukuan. WP kemudian akan menerima metode untuk memverifikasi data. Setelah terisi dan terverifikasi, permohonan pemindahbukuan akan terkirim dalam sistem.

Subscribe to our newsletter

Thanks for subscribing!

ITR – MIB Recognized Frim 2025

© 2025 MIB 

MIB is a group of certified and registered professionals in Indonesia, where each member has a unique set of skills and expertise. Each member is independent, compliant with our standards, and responsible for the works and services provided to the clients.

bottom of page