
Photo of several office cubicles. Photo by kate.sade on Unsplash.
Berdasarkan data yang telah dikumpulkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), otoritas pajak berhasil mengumpulkan piutang pajak dari para penunggak pajak. Hingga tanggal 31 Desember 2025 lalu, jumlah penerimaan dari piutang pajak ini telah mencapai angka Rp13,1 triliun.
Jumlah yang terkumpul ini berasal dari penagihan yang dilakukan terhadap 124 dari sekitar 200 penunggak pajak yang menjadi fokus pihak DJP. Tunggakan pajak ini merupakan tindak lanjut dari penegakan hukum atas tunggakan pajak yang ditetapkan berstatus inkrah, dan pihak DJP akan terus melakukan penagihan aktif di tahun 2026 ini.
Langkah-langkah yang telah diambil DJP dalam melakukan penagihan secara aktif tersebut dilakukan antara lain melalui penerbitan surat paksa, pemblokiran rekening, pencegahan ke luar negeri, dan juga penyitaan aset, dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Tidak hanya itu, DJP juga terus melakukan upaya hukum keberatan banding di pengadilan pajak terkait dengan tunggakan pajak yang belum berstatus inkrah.
Dari 200 penunggak pajak besar yang terdata oleh DJP, mayoritas diketahui merupakan Wajib Pajak (WP) Badan atau Perusahaan. WP Orang Pribadi juga diketahui menjadi bagian dari penunggak pajak ini, namun tidak dalam jumlah yang besar.

