top of page

9 Januari 2026

DJP Terima Rp 13,1 Triliun Dari Penunggak Pajak Hingga Akhir Desember 2025

Reporter:

Shaheila Roeswan

Photo of several office cubicles. Photo by kate.sade on Unsplash.

Berdasarkan data yang telah dikumpulkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), otoritas pajak berhasil mengumpulkan piutang pajak dari para penunggak pajak. Hingga tanggal 31 Desember 2025 lalu, jumlah penerimaan dari piutang pajak ini telah mencapai angka Rp13,1 triliun.


Jumlah yang terkumpul ini berasal dari penagihan yang dilakukan terhadap 124 dari sekitar 200 penunggak pajak yang menjadi fokus pihak DJP. Tunggakan pajak ini merupakan tindak lanjut dari penegakan hukum atas tunggakan pajak yang ditetapkan berstatus inkrah, dan pihak DJP akan terus melakukan penagihan aktif di tahun 2026 ini.


Langkah-langkah yang telah diambil DJP dalam melakukan penagihan secara aktif tersebut dilakukan antara lain melalui penerbitan surat paksa, pemblokiran rekening, pencegahan ke luar negeri, dan juga penyitaan aset, dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Tidak hanya itu, DJP juga terus melakukan upaya hukum keberatan banding di pengadilan pajak terkait dengan tunggakan pajak yang belum berstatus inkrah.


Dari 200 penunggak pajak besar yang terdata oleh DJP, mayoritas diketahui merupakan Wajib Pajak (WP) Badan atau Perusahaan. WP Orang Pribadi juga diketahui menjadi bagian dari penunggak pajak ini, namun tidak dalam jumlah yang besar.

Lihat berita lainnya

Pastikan Aktivitas Ekonomi Tidak Terganggu, DJP Gunakan Strategi Ini Kejar Target Pajak 2027
DJP Fokus pada Pengawasan Pajak Hingga Akhir 2026 untuk Kejar Penerimaan Pajak
Target Penerimaan Pajak 2027 Meningkat, Ini Rekam Jejak Satu Dekade Terakhir
bottom of page