
Photo of a phone taking a picture. Photo by Karsten Winegeart on Unsplash.
Pemerintah tengah mengejar pengenaan pajak atas influencer dan content creator, yang dianggap memiliki potensi besar untuk menambahkan angka penerimaan negara dan juga sebagai bentuk perluasan basis perpajakan. Namun, pemerintah juga menyebutkan adanya kesulitan dalam pengenaan pajak ini.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) diketahui telah melakukan pengawasan dan pemeriksaan kepada para influencer dan content creator sehubungan dengan pelaporan perpajakan mereka. Namun, DJP dianggap belum bisa melakukan optimalisasi penerimaan pajak dari para influencer ini.
Berdasarkan paparan dari DJP, adanya keterbatasan dari segi klasifikasi data dan struktural sektoral menjadi alasan mengapa DJP belum bisa mengoptimalkan penerimaan pajak dari influencer dan content creator.
Selain itu, pekerjaan influencer yang kerap dijalankan bersamaan dengan pekerjaan lain seperti Aparatur Sipil Negara (ASN) atau karyawan swasta juga mempersulit proses pelaporan dan pemetaan.
Namun, DJP memastikan bahwa apapun jenis pekerjaannya, selama memiliki penghasilan di atas ambang batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), maka diwajibkan untuk membayarkan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.