
Photo of a stack of cash. Photo by Giorgio Trovato on Unsplash.
Berdasarkan paparan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), jumlah penerimaan pajak yang berasal dari kontribusi kelas menengah di Indonesia rupanya hanya sebesar 1%. Kondisi ini dianggap tidak ideal oleh representatif dari DJP.
Di negara-negara maju, pajak kelas menengah justru menjadi penopang terbesar untuk penerimaan pajak negara. Sayangnya di Indonesia, pajak pada individu kelas menengah tidak ideal karena fenomena orang pribadi yang masih banyak bekerja di sektor informal. Hal inilah yang kemudian menyebabkan penerimaan pajak yang tidak optimal.
Orang pribadi di Indonesia cenderung untuk bergerak masuk dan bekerja di sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang saat ini masih memiliki level informalitas yang tinggi, sehingga cenderung tidak terdata di dalam sistem perpajakan.
Oleh karena itu, pemerintah akan melakukan sejumlah cara untuk mendorong angka penerimaan pajak di tahun 2025 nanti, salah satunya dengan melakukan ekstensifikasi perpajakan untuk Wajib Pajak (WP) orang pribadi. Ekstensifikasi salah satunya dilakukan melalui pemadanan antara Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan penerapan sistem administrasi baru perpajakan, core tax administration system (CTAS).