
Photo of a wad of cash. Photo by Annie Spratt on Unsplash.
Pihak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) “membeberkan” besar penerimaan pajak yang terkumpul hingga akhir April 2025. Perlu diketahui bahwa otoritas keuangan Indonesia, yakni Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), belum membagikan informasi mengenai penerimaan pajak hingga bulan April 2025.
Berdasarkan data yang dimiliki oleh DPR, penerimaan pajak yang terkumpul hingga akhir April 2025 mengalami penurunan sebesar 27,73%, dengan besar penerimaan yang hanya mencapai Rp451,1 triliun. Informasi ini dibagikan oleh Ketua Komisi IX DPR, Mukhamad Misbakhun.
Tidak hanya itu, DPR juga mengingatkan DJP mengenai penurunan rasio pajak Indonesia yang selalu terjadi selama beberapa tahun belakangan, dan selalu berada di bawah 11%. Pada tahun 2024, rasio pajak Indonesia tercatat mencapai angka 10,07%.
Sedangkan menurut data yang dimiliki oleh Kemenkeu, penerimaan pajak yang terkumpul selama kuartal-I tahun 2025 mencapai angka Rp322,6 triliun, dan mengalami penurunan sebesar 1,81% jika dibandingkan dengan penerimaan pajak pada tahun 2024 dalam periode yang sama.
DPR mengingatkan DJP bahwa penerimaan pajak merupakan sumber pendapatan negara yang paling utama dan pemerintah sangat memerlukan penerimaan pajak, serta mendorong adanya peningkatan penerimaan pajak dan rasio pajak.