
Photo of a person typing and making a chart on a laptop. Photo by Campaign Creators on Unsplash.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengagendakan adanya rapat pembahasan lebih lanjut mengenai rancangan program Tax Amnesty atau pengampunan pajak yang direncanakan berjalan pada tahun 2025. Pembicaraan mengenai program tersebut direncanakan setelah sidang reses atau di atas tanggal 5 Desember 2024.
Berdasarkan rancangan yang telah didiskusikan untuk sementara ini, program Tax Amnesty tahun 2025 akan melihat hasil dan evaluasi dari program Tax Amnesty pada tahun 2016 yang berjalan dalam 3 (tiga) periode. Hal ini dikarenakan para pengemplang pajak yang masih belum 100% mendeklarasikan harta mereka dan membayarkan pajak terutang.
Program Tax Amnesty akan berfokus kepada Wajib Pajak (WP) yang sebelumnya telah mengikuti program Tax Amnesty, shingga akan diatur pula pemberian sanksi bagi para WP yang tidak memenuhi kewajiban perpajakan mereka. Sedangkan untuk saat ini, pemerintah juga belum mengatur besaran tarif yang akan berlaku pada Tax Amnesty di tahun 2025 besok.
Belum juga ada kepastian mengenai akhir dari pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tax Amnesty ini. Namun, program tersebut akan bisa berjalan jika baik pemerintah dan DPR menyetujui ketentuan dalam RUU Tax Amnesty tersebut.