
Photo of coins and calculators on top of a report paper. Photo by Sasun Bughdaryan on Unsplash.
Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2027, yang nantinya kemudian akan disiapkan untuk disahkan menjadi Undang-Undang (UU) APBN 2027. Salah satu poin yang tertuang dalam APBN 2027 adalah terkait target pendapatan dan belanja negara.
Target penerimaan pajak disetujui menjadi sebesar Rp2.593,35 triliun, menunjukan adanya peningkatan sebesar Rp2 triliun jika dibandingkan dengan usulan awal nota keuangan RAPBN 2027. Selain itu, peningkatan target juga dapat ditemukan dalam target penerimaan bea dan cukai serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang masing-masing naik menjadi Rp318,6 triliun dan Rp522,48 triliun.
Selain itu, Banggar DPR juga menetapkan target belanja pemerintah yang disetujui untuk naik menjadi Rp3.371,26 triliun dari target awal yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp3.362,19 triliun. Target transfer ke daerah (TKD), namun, ditetapkan sama dengan angka target Rp735 triliun. Dengan jumlah yang disetujui mencapai Rp4.106,26 triliun.
Postur yang ditetapkan dalam APBN 2027 juga disetujui dengan rincian defisit anggaran yang ditargetkan sebesar Rp671,16 triliun atau sekitar 2,4% dari Produk Domestik Bruto (PDB).




