Photo of Jakarta city. Photo by Afif Ramdhasuna on Unsplash.
Terdapat sejumlah potensi perpajakan yang kini belum di-explore oleh pemerintah provinsi (“pemprov”) DKI Jakarta, menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (“DPRD”) DKI Jakarta. Potensi pajak ini nantinya diharapkan dapat menambah penerimaan daerah DKI Jakarta.
Beberapa kajian yang diharapkan oleh DPRD DKI Jakarta adalah kajian atas potensi pendapatan dari sektor jalan tol dan tiang pancang di tanah, kemudian juga kajian pajak atas pengunaan bahan bakar kendaraan bermotor (“PBBKB”). Jenis-jenis potensi pendapatan seperti inilah yang dianggap kadang luput dari pengawasan Badan Pendapatan Daerah (“Bapenda”).
Kajian potensi pendapatan yang disarankan oleh DPRD DKI Jakarta juga diharapkan dapat berpengaruh terhadap kebutuhan masyarakat. Selain itu, pengenaan pajak untuk online shop dan juga layanan transportasi online. Namun sayangnya, pengenaan pajak tidak dapat dilakukan secara kedaerahan, melainkan harus melibatkan kerja sama dengan pemerintah pusat.
Meskipun begitu, Bapenda DKI Jakarta berencana melakukan sejumlah kegiatan yang dirasa dapat meningkatkan penerimaan pajak daerah di tahun 2024 nanti. Diantaranya adalah pendataan ulang untuk objek pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (“PBB-P2”), dan juga melakukan evaluasi kebijakan bebas aset jika aset bernilai setara dengan Rp2 miliar.