top of page

Dua KEK Baru Ditetapkan Untuk Perkuat Sektor Pendidikan dan Kesehatan

10 Oktober 2024

|    Writer:

Shaheila Roeswan

Photo of a hospital entry. Photo by Erik Mclean on Unsplash.

Presiden Indonesia, Joko Widodo atau dikenal sebagai Jokowi, menetapkan 2 (dua) Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2024 dan PP Nomor 39 Tahun 2024. Dua daerah KEK baru ini ditetapkan berada di Banten dan Batam.


Daerah KEK baru pertama, yaitu KEK Edukasi, Teknologi, dan Kesehatan Internasional Banten ditetapkan melalui PP 38/2024, serta berlokasi di Kabupaten Tangerang dengan luas area sebesar 59,68 hektar (ha). KEK yang bergerak di bidang pendidikan, pelayanan kesehatan internasional, dan teknologi digital ini diusulkan oleh PT Surya Inter Wisesa (SIW) yang merupakan anak perusahaan PT Bumi Serpong Damai (BSD).


Daerah KEK baru yang kedua, yang merupakan KEK Pariwisata Kesehata Internasional Batam, ditetapkan melalui PP 39/2024 dan akan menggandeng Apollo Hospital India sebagai investor utama. Penetapan KEK baru ini diusulkan oleh PT Karunia Praja Pesona. Daerah KEK ini menetapkan target realisasi investasi sebesar Rp6,91 triliun.


Mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 33 Tahun 2021, investor di daerah KEK dapat menikmati sejumlah insentif pajak khusus. Insentif pajak yang berlaku untuk para investor ini termasuk pemberian tax holiday dan tax allowance yang merupakan insentif Pajak Penghasilan (PPh). Kemudian, para investor juga dapat menikmati insentif pembebasan pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).


Terakhir, investor-investor KEK juga bisa menikmati insentif dalam bentuk pembebasan bea masuk, Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI), dan juga pembebasan cukai.


Adanya 2 (dua) daerah KEK baru ini menambah jumlah KEK di Indonesia yang sebelumnya berjumlah 22 KEK, dengan pembagian sebanyak 12 KEK berfokus di bidang industri, 7 KEK bidang pariwisata, 2 KEK bidang digital, dan 1 KEK bidang jasa lainnya.

Subscribe to our newsletter

Thanks for subscribing!

ITR – MIB Recognized Frim 2025

© 2025 MIB 

MIB is a group of certified and registered professionals in Indonesia, where each member has a unique set of skills and expertise. Each member is independent, compliant with our standards, and responsible for the works and services provided to the clients.

bottom of page