
Photo of documents being put inside a folder. Photo by Invest Europe on Unsplash.
Berdasarkan paparan dari pihak Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), insentif fiskal akan diberikan oleh pemerintah kepada para investor yang berinvestasi di KEK. Salah satu jenis insentif yang ditawarkan dan diberikan oleh pemerintah adalah pemberian pengurangan pajak.
Insentif pengurangan pajak dan retribusi daerah yang diberikan oleh pemerintah daerah dalam rangka mendukung KEK, yakni akan diberikan sebesar 50% hingga 100%. Selain itu, ada pula insentif pajak lainnya yang dapat dinikmati di KEK menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2021.
Sejumlah insentif lain yang juga bisa dinikmati oleh investor KEK diantaranya adalah insentif tax holiday selama 10 tahun bagi investor yang memberikan investasi minimal Rp100 miliar, dan juga tax holiday selama 15 tahun dan 20 tahun dengan nilai investasi masing-masing minimal sebesar Rp500 miliar dan Rp1 triliun.
Kemudian, fasilitas tax allowance juga akan diberikan oleh pemerintah bagi investor yang menjalankan kegiatan usaha di luar kegiatan inti KEK, serta tidak adanya pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

