top of page

e-SPT Sudah Diperbarui DJP, Yuk Segera Lapor SPT

13 Januari 2023

|    Writer:

Shaheila Roeswan

Photo of person typing into a laptop. Photo by Campaign Creators on Unsplash.

Seiring dengan dipertegasnya tarif Pajak Penghasilan (“PPh”) terbaru yang telah disebutkan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“UU HPP”), pihak Direktorat Jenderal Pajak (“DJP”) kini telah memperbarui aplikasi e-SPT agar Wajib Pajak (“WP”) bisa segera melaporkan Surat Pemberitahuan (“SPT”) Tahunan mereka.


Melalui versi patch terbaru 2.5.0.0 untuk e-SPT PPh Pasal 21 hingga 26, pihak DJP turut menambahkan tarif pajak progresif sesuai dengan ketentuan yang sebelumnya telah diatur. Tarif yang kini sudah terdaftar yakni 5 (lima) level tarif PPh berdasarkan penghasilan, yang memiliki rentang paling rendah Penghasilan Kena Pajak (“PKP”) di bawah Rp60 juta, dan rentang paling tinggi dengan PKP di atas Rp5 miliar.


Jika WP sebelumnya sudah memiliki versi 2.4.0.0 terdaftar, maka WP hanya tinggal melakukan update patch dengan versi 2.5.0.0 yang dapat diakses pada website DJP. Perlu diingat bahwa aplikasi e-SPT hanya dapat diakses melalui sistem Windows dan belum dapat dilakukan melalui macOS.

bottom of page