top of page

Empat Marketplace Besar Ditunjuk DJP Pungut PPh Pasal 22

1 Juli 2026

|    Writer:

Shaheila Roeswan

Photo of an e-commerce platform. Photo by Alan Chevereau on Unsplash.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menunjuk sejumlah penyelenggara marketplace untuk memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 yang dikenal sebagai pajak marketplace. Sebelumnya , pemerintah telah mengatur pengenaan PPh Pasal 22 melalui perilisan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.


Penyelenggara marketplace yang telah ditunjuk oleh DJP untuk memungut pajak atas penghasilan pedagang online yang bertransaksi pada marketplace tertunjuk yakni Shopee, Lazada, Tokopedia, dan Blibli. Total 4 (empat) marketplace yang ditunjuk oleh DJP ini dianggap sebagai marketplace terbesar dengan volume transaksi dan kapasitas administrasi yang paling besar dan mumpuni.


Sehingga, marketplace yang ditunjuk dianggap mampu untuk menjalankan kewajiban perpajakan seperti pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak elektronik. Oleh karena itu, pemberlakuan pajak ini dianggap dapat menyetarakan perpajakan antara pedagang online dan pedagang offline.


Adapun pengenaan pajak marketplace direncanakan akan berlaku efektif mulai tanggal 1 Agustus 2026, menyusul peraturan turunan yang akan diturunkan jika dibutuhkan sehubungan dengan mekanisme pemungutan pajak.

bottom of page