
Photo of an online marketplace on a laptop. Photo by SumUp on Unsplash.
Pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan dari transaksi pedagang online atau merchant, yang dikenal sebagai pajak marketplace, diberlakukan secara resmi mulai 1 Oktober 2026. Sebagai awalan, sejumlah marketplace telah ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memungut pajak tersebut.
Marketplace yang telah ditunjuk termasuk Shopee, Lazada, Tokopedia, dan juga Blibli. Keempat marketplace tersebut akan memungut PPh Pasal 22 atas transaksi merchant yang dilakukan melalui marketplace pilihan tersebut, di mana implementasi pajak marketplace dilakukan dengan memastikan kesiapan dari segi sistem dan administratif masing-masing marketplace.
Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak), Bimo Wijayanto, juga menambahkan bahwa penerapan pajak marketplace diberlakukan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat dan dilakukan berdasarkan hasil dari evaluasi dan kesiapan semua pihak.
Bimo mengingatkan bahwa berlakunya pajak marketplace tidak mengubah tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang berlaku, dan juga bukan merupakan jenis pajak baru. Implementasi dari pajak marketplace sendiri diharapkan dapat menciptakan level playing field antara pedagang yang beroprasi secara konvensional dan pedagang yang menggunakan marketplace sebagai sarana transaksi.




