top of page

Entitas Pelapor CARF Wajib Melaporkan Penggunaan Aset Kripto

5 Januari 2026

|    Writer:

Ida Nurul Fhatihah

Photo of bitcoins on top of the law mallet. Photo by Kanchanara on Unsplash.

Kewajiban pelaporan Crypto Asset Reporting Framework (CARF) tidak hanya mencakup transaksi penggunaan aset kripto Orang Pribadi (OP) dan entitas yang menjadi subjek pajak yurisdiksi tujuan pelaporan AEOI-CARF.


Berdasarkan Pasal 41 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 108/2025, kewajiban tersebut dijalankan oleh Penyedia Jasa Aset Kripto (PJAK) selaku pelapor CARF yang juga harus melaporkan penggunaan aset kripto oleh OP atau entitas lain di luar skema pertukaran informasi internasional, termasuk Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN).


Dalam pelaksanaanya, laporan yang disampaikan PJAK pelapor CARF wajib memuat identitas pengguna aset kripto secara lengkap, mulai dari nama, alamat domisili di dalam dan luar negeri, negara domisili, Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tempat dan tanggal lahir, status pemberian valid self-certification, hingga identitas pengendali entitas.


Laporan tersebut juga mencakup identitas PJAK pelapor CARF, transaksi pertukaran aset kripto dengan mata uang fiat, pertukaran antar aset kripto, transaksi pembayaran ritel, transfer aset kripto, serta nilai aset kripto dan saldo mata uang fiat pada akhir periode pelaporan.


Pelaporan aset kripto relevan jika dilakukan setiap tahun untuk periode 1 Januari hingga 31 Desember dan tetap wajib disampaikan meskipun tidak terdapat transaksi dalam satu tahun kalender.


Laporan disampaikan secara elektronik kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) paling lambat 30 April melalui portal wajib pajak. CARF merupakan standar AEOI untuk pelaporan aset kripto dan identifikasi pengguna yang akan dipertukarkan antar yurisdiksi, dengan pelaporan perdana yang akan dilaksanakan pada tahun 2026 untuk data tahun 2026 seiring dengan berlakunya PMK 108/2025 mulai 1 Januari 2026.

Subscribe to our newsletter

Thanks for subscribing!

ITR Rosette 2026 – Firm.jpeg

© 2026 MIB 

MIB is a group of certified and registered professionals in Indonesia, where each member has a unique set of skills and expertise. Each member is independent, compliant with our standards, and responsible for the works and services provided to the clients.

bottom of page