top of page

13 November 2023

Estimasi Penerimaan Pajak Rokok Tahun 2024 Ditetapkan Capai Rp22,79 Triliun

Reporter:

Shaheila Roeswan

Photo of cigarettes. Photo by haim charbit on Unsplash.

Berdasarkan paparan dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (“DJPK”), penerimaan pajak rokok diestimasikan mencapai angka Rp22,79 triliun pada tahun 2024. Estimasi penerimaan ini akan berlaku sesuai dengan anggaran yang ditetapkan untuk tahun depan.


Estimasi yang ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor KEP-58/PK/2023 tersebut akan digunakan sebagai dasar untuk menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (“APBD”) Tahun 2024. Jika dibandingkan dengan tahun 2023, estimasi yang ditetapkan untuk penerimaan pajak rokok di tahun ini mencapai Rp22,79 triliun, yang berarti estimasi mengalami peningkatan.


Tiga provinsi yang akan menerima setoran pajak rokok dengan jumlah terbesar yakni Jawa Barat, Jawa Timur, dan Jawa Tengah, dengan estimasi penerimaan pajak rokok pada tahun 2024 untuk masing-masing daerah sebesar Rp4,05 triliun, Rp3,38 triliun, dan Rp3,1 triliun.


Pemerintah provinsi (“Pemprov”) masing-masing daerah dapat menetapkan alokasi untuk setiap kabupaten/kota pada wilayahnya atas hasil penerimaan pajak rokok. Pajak rokok sendiri merupakan pungutan cukai rokok yang dikenakan kepada cerutu, sigaret, ataupun bentuk rokok lain yang dikenakan cukai. Pajak rokok ini ditarik oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (“DJBC”).

Lihat berita lainnya

Penerimaan Pajak NTB Tumbuh Positif 15,36 Persen Hingga September 2026
Pemerintah Lanjutkan Tax Holiday Meski Implementasi Pajak Minimum Global
Rasio Pajak Daerah Nasional Menurun Jadi 1,12 Persen pada Tahun 2025
bottom of page