
Photo of a person stacking their coins together. Photo by Towfiqu barbhuiya on Unsplash.
Berdasarkan data yang dimiliki oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu), angka rasio pajak atau tax ratio yang dimiliki oleh Indonesia pada tahun 2026 diestimasi bisa mencapai 10,1% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Hal ini disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu), Suahasil Nazara.
Namun, jika perhitungan meliputi insentif perpajakan yang diberikan oleh pemerintah, angka tax ratio diperkirakan bisa mencapai 12,3%. Sebelumnya, Menkeu Suahasil menjelaskan bahwa nilai pajak yang tidak dipungut karena adanya pemberian insentif pajak mencapai angka Rp576 triliun atau setara dengan 2,2% dari PDB.
Jika dilihat secara teoritis dan memperhitungkan insentif pajak pemerintah, tax ratio akan lebih tinggi dibandingkan dengan angka yang dicatat oleh Kemenkeu. Namun, insentif pajak sendiri diberikan oleh pemerintah dalam rangka mendorong ekonomi masyarakat dan juga kegiatan usaha, sehingga dapat mendukung penerimaan negara.
Jenis insentif pajak yang diberikan oleh pemerintah melihat keadaan ekonomi pada saat itu untuk memastikan bahwa ekonomi terus tumbuh, baik dari segi daya beli masyarakat maupun peningkatan investasi. Insentif pajak sendiri juga beragam, mulai dari pengurangan pajak, pembebasan pajak tertentu, hingga tarif pajak khusus yang ditargetkan pada sektor atau kelompok Wajib Pajak (WP) tertentu.




