Photo of a pile of coal. Photo by Joey Harris on Unsplash.
Peraturan Pemerintah (“PP”) Nomor 26 Tahun 2022 dikeluarkan oleh pemerintah dan terdapat fasilitas yang dapat menguntungkan para penambang batu bara, yakni terkait dengan pengenaan royalti.
PP Nomor 26 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia telah dikeluarkan oleh pemerintah dalam rangka pengaturan jenis dan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (“PNBP”) yang sebelumnya diatur dalam PP Nomor 81 Tahun 2019.
Ada beberapa hal yang menarik perhatian dari PP Nomor 26/2022 ini. Pertama, adalah pengenaan royalti sebesar 0% untuk para pemegang izin usaha di sektor penambangan batu bara. Royalti 0% ini diberikan dengan mempertimbangkan pemenuhan kebutuhan baku dan seberapa mandirinya jenis energi ini. Pengenaan royalti 0% ini sendiri pun harus mendapatkan persetujuan dari Kementerian Keuangan (“Kemenkeu”).
Selain itu, ada pula kesempatan agar PNBP menjadi 0% melalui beberapa pertimbangan seperti besaran dan tata cara pengenaan yang harus disetujui oleh Kemenkeu dan diatur oleh Peraturan dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (“ESDM”). Fasilitas ini dikenakan dalam rangka pemanfaatan Sumber Daya Alam (“SDA”) atau juga pelayanan dalam bidang ESDM.