
Photo by Majelis Ulama Indonesia.
Berdasarkan paparan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), disebutkan bahwa negara dapat memungut pajak asal memenuhi ketentuan tertentu. Ketentuan yang dimaksud berhubungan dengan Pajak Penghasilan (PPh) dan besarannya.
Menurut Fatwa MUI, negara diperbolehkan untuk memungut PPh atas penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak (WP) jika dibutuhkan, jika pajak dipungut atas rakyat dengan harta yang berjumlah minimal syarat nisab zakat mal. Perlu diketahui bahwa menurut Fatwa MUI, syarat nisab zakat mal memiliki batas minimum sebesar 85 gram emas.
Oleh karena itu, batas nisab zakat mal dapat dipergunakan sebagai batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), dimana harga 85 gram emas setara dengan kurang lebih sebesar Rp85,6 juta sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Ketua BAZNAZ Indonesia Nomor 13 Tahun 2025. Pajak pun pada hakikatnya hanya dikenakan pada masyarakat yang memiliki kemampuan finansial.
MUI juga berpendapat bahwa pajak hanya dapat dikenakan pada sesuatu yang dianggap sebagai kebutuhan tersier dan sekunder, sehingga tidak dapat dikenakan atas kebutuhan pokok dan tempat hunian. Ditegaskan kembali pula bahwa pajak hanya dikenakan kepada jenis harta yang memiliki potensial untuk menjadi objek produktif.

