Photo of a person filing out a tax form from Wix.
Berdasarkan paparan dari Direktorat Jenderal Pajak (“DJP”) Kementerian Keuangan (“Kemenkeu”), format baru akan digunakan dalam rangka penghitungan pemungutan dan pemotongan Pajak Penghasilan (“PPh”) mulai Januari 2024.
Format baru yang dimaksud akan berlaku untuk PPh Pasal 21 dengan menggunakan metode tarif efektif rata-rata atau TER, dan pelaksanaanya akan dijelaskan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (“PP”) dan Peraturan Menteri Keuangan (“PMK”) di bulan Januari 2024. Saat ini, pemerintah menyebutkan bahwa peraturan-peraturan terkait berada dalam proses penyusunan.
Adanya format TER diharapkan dapat memudahkan para pemotong PPh 21 karena penghitungan pajaknya akan lebih mudah dan simple. Bentuk TER juga dikatakan dapat memberikan kepastian berlebih bagi pemotong atau pemungut PPh 21. Nantinya, buku tabel terkait Penghasilan Tidak Kena Pajak (“PTKP”) akan turut diterbitkan bersamaan dengan format TER baru.
Format yang diharapkan dapat mempermudah proses pemotongan pajak ini juga dikatakan nantinya tidak akan menimbulkan fenomena kurang bayar maupun lebih bayar untuk Wajib Pajak (“WP”) yang penghasilannya dikenakan PPh 21. Hal ini berarti TER PPh 21 akan berlaku tidak hanya untuk karyawan tetapi juga untuk non-karyawan.
Mekanisme dari format TER sendiri adalah menggunakan penghitungan TER dikalikan penghasilan bruto untuk masa pajak selain masa pajak terakhir, dimana tarif yang diberlakukan untuk masa pajak terakhir akan mengikuti tarif dalam Pasal 17 ayat 1 huruf a dalam Undang-Undang (“UU”) PPh. Berdasarkan format TER, PPh Pasal 21 yang sudah dipotong setiap masa pajak dalam 1 (satu) tahun pajak nantinya akan dihitung kembali di akhir tahunnya.
Sedangkan untuk penghitungan TER, nantinya akan mengacu pada status dan ketentuan PTKP sesuai yang tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.