Photo of a yacht. Photo by Ben Koorengevel on Unsplash.
Pengenaan pajak kepada orang-orang kaya di dunia kembali dibahas oleh Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral negara-negara G20 dalam pertemuan yang digelar pada 25 dan 26 Juli 2024 lalu. Pada pembahasan ini, negara-negara G20 mendeklarasikan tujuan mereka bersama untuk mewujudkan sistem perpajakan internasional yang efisien, adil, dan stabil.
Deklarasi yang disepakati sekaligus juga mendorong adanya transparansi pajak dan perpajakan yang adil dan progresif sekalipun itu dikenakan kepada individu dengan penghasilan super tinggi atau pengenaan pajak kepada para miliarder dunia. Seluruh negara yang tergabung dalam G20 akan memastikan agar para miliarder dikenakan pajak yang sesuai.
Nantinya, deklarasi ini akan berlanjut pada kerja sama seluruh negara untuk menangani sejumlah hal perpajakan dalam skala internasional, diantaranya seperti perancangan mekanisme anti penghindaran pajak, praktik terbaik pertukaran pajak, dan juga seputar prinsip-prinsip perpajakan.
Namun, berdasarkan perbincangan yang dilakukan oleh Reuters kepada beberapa representasi negara G20, ada beberapa ketidaksepakatan yang muncul mengenai di mana seharusnya pembicaraan ini dilakukan, di bawah Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) atau United Nations (Perserikatan Bangsa-Bangsa/PBB).
Tidak hanya itu, juga ada skeptisisme terhadap apakah pengenaan pajak orang kaya akan berhasil dilakukan di seluruh dunia, mengingat bahwa adanya perbedaan pendapat mengenai perpajakan, bahkan di satu daerah regional seperti Uni Eropa.