top of page

14 November 2024

Hak dan Kewajiban Pajak Tempat Usaha Jadi Terpusat Mulai 2025

Reporter:

Shaheila Roeswan

Photo of several buildings. Photo by AXP Photography on Unsplash.

Pemerintah sebelumnya telah merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 yang mengatur sejumlah ketentuan perpajakan, mempersiapkan berlakunya sistem administrasi baru perpajakan atau Core Tax Administration System (CTAS). Pada PMK ini, terdapat sejumlah ketentuan lain yang juga diatur.


Salah satunya yakni bagian pemenuhan kewajiban dan pelaksanaan hak untuk Wajib Pajak (WP) yang memiliki lebih dari satu tempat usaha. Berdasarkan PMK 81/2024, kegiatan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban pajak akan dilakukan secara terpusat menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pusat mulai tahun 2025, dan untuk tahun pajak 2025 untuk jenis Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).


Hal ini merujuk pada Pasal 464 PMK 81/2024 yang selaras dengan PMK 136/2023, dimana NPWP Pusat akan digunakan untuk administrasi perpajakan dengan tambahan identitas berupa Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).


Namun, WP Cabang tetap diwajibkan untuk memenuhi kewajiban pemotongan atau pemungutan pajak, yang juga diakomodasi oleh CTAS dalam bentuk pembuatan bukti potong atau bupot. WP Cabang dapat menggunakan NITKU untuk membuat bukti potong dan mencantumkannya saat pembuatan menggunakan CTAS.

Lihat berita lainnya

Pastikan Aktivitas Ekonomi Tidak Terganggu, DJP Gunakan Strategi Ini Kejar Target Pajak 2027
DJP Fokus pada Pengawasan Pajak Hingga Akhir 2026 untuk Kejar Penerimaan Pajak
Target Penerimaan Pajak 2027 Meningkat, Ini Rekam Jejak Satu Dekade Terakhir
bottom of page