
Photo of a Poland flag. Photo by VLADISLAV BOGUTSKI on Unsplash.
Lonjakan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) di Polandia mendorong diterapkannya sejumlah langkah untuk meredam kenaikan yang dipicu konflik di Timur Tengah.
Kebijakan yang disiapkan meliputi penurunan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 23% menjadi 8%, serta pengurangan cukai BBM sebesar PLN0,29 per liter untuk bensin dan PLN0,28 per liter untuk solar, disertai dengan penerapan batas harga harian untuk menahan tekanan harga ditingkat konsumen.
Kenaikan harga ini terjadi setelah BBM di Polandia mencapai rekor tertinggi akibat gangguan pasokan global, terutama dari jalur distribusi energi yang terdampak ketegangan geopolitik. Harga solar bahkan melampaui level tertinggi dari krisis energi 2022, sehingga diperlukan intervensi cepat untuk menjaga stabilitas harga dan daya beli masyarakat.
Langkah pemotongan pajak tersebut diperkirakan mampu menekan harga BBM, meski berpotensi mengurangi penerimaan negara pada PPN dan cukai sebesar PLN900 juta per bulan. Untuk menjaga keseimbangan fiskal, otoritas Polandia juga akan memperketat pengawasan harga di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) serta mempertimbangkan penerapan windfall tax bagi perusahaan Minyak dan Gas Bumi (migas) yang memperoleh keuntungan dari lonjakan harga energi global.

