top of page

28 Oktober 2026

Harmonisasi Landasan Hukum Perpres untuk Peralihan Pengadilan Pajak

Reporter:

Shaheila Roeswan

Photo of a law mallet. Photo by Wesley Tingey on Unsplash.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan melakukan peralihan kewenangan Pengadilan Pajak menjadi di bawah tanggungan dan wewenang Mahkamah Agung (MA). Untuk memfasilitasi perubahan kewenangan tersebut, sebuah peraturan dibuat untuk mengatur pengalihan pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan.


Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) yang nantinya akan mengatur pengalihan pembinaan dari Kemenkeu ke MA tersebut saat ini berada dalam tahap harmonisasi, yang merupakan tahap lanjutan dari pembahasan yang terakhir dilaksanakan pada 20 Oktober 2026. Proses ini melibatkan sejumlah Kementerian/Lembaga (K/L) untuk memastikan landasan hukum pengalihan memiliki dasar kuat.


Pengalihan pembinaan Pengadilan Pajak ke MA dilakukan dalam rangka mendorong independensi dari segi kekuasaan kehakiman. Proses harmonisasi RPerpres ini memastikan bahwa perubahan tata kelola Pengadilan Pajak berjalan dengan lancar, terutama karena sebelumnya pembinaan berada di bawah wewenang Kemenkeu.


Peralihan wewenang Pengadilan Pajak juga harus memastikan adanya harmonisasi dan ketersediaan dari segi Sumber Daya Manusia (SDM), kesiapan administrasi dan mekanisme pelayanan peradilan yang juga mencakup lingkup antarlembaga, serta keuangan bagi Pengadilan Pajak.

Lihat berita lainnya

Ini Klarifikasi DJP Soal Pengenaan Pajak atas Pembalut
Hashim Sebut Bank Hingga E-Commerce Pungut Pajak Digital Mulai November 2026
Lebih dari 500 Ribu SP2DK Telah Dikirimkan Kepada WP untuk Tagih Kewajiban
bottom of page