
Photo of buildings. Photo by Anson_iStock on Getty Images Signature.
Ketika Wajib Pajak (“WP”) Orang Pribadi sebagai pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (“UMKM”) menerima harta hibah, maka harta hibah tersebut memiliki kesempatan untuk terbebas dari pengenaan Pajak Penghasilan (“PPh”).
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (“PMK”) Nomor 90/PMK.03/2020, dimana dijelaskan bahwa pengalihan harta dapat dibebaskan dari pengenaan PPh selama harta tersebut diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus atau satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil. Harta yang disebut dapat berbentuk hibah, bantuan, ataupun sumbangan. Pengecualian harta ini sebagai objek PPh hanya diberikan jika pihak-pihak yang bersangkutan tidak memiliki hubungan, baik dalam usaha, pekerjaan, penguasaan, atau kepemilikan.
Bagaimana dengan ketentuan mengenai pihak yang menerima?
Jika WP merupakan orang pribadi yang menjalankan UMKM, maka sesuai dengan pasal 3 dari PMK 90/PMK.03/2020, ia akan dikecualikan dari pengenaan PPh jika WP adalah orang pribadi (“WP OP”) yang menjalankan usaha produktif dengan kriteria tertentu. Syarat pertama adalah WP OP harus memiliki kekayaan bersih sebesar Rp500 juta. Syarat kedua adalah WP OP memiliki peredaran usaha dengan jumlah Rp2,5 miliar selama setahun.
Pihak Direktorat Jenderal Pajak (“DJP”) menambahkan selama keadaan yang diberikan memenuhi ketentuan yang dijelaskan dalam Pasal 3 ayat 6 PMK 90/PMK.03/2020, maka harta hibah akan dikecualikan dari menjadi objek pajak.