top of page

30 Oktober 2026

Hashim Sebut Bank Hingga E-Commerce Pungut Pajak Digital Mulai November 2026

Reporter:

Shaheila Roeswan

Photo of a calculator next to a tablet showing the stock market. Photo by Jakub Żerdzicki on Unsplash.

Pemerintah merencanakan adanya perluasan basis pajak untuk meningkatkan jumlah dan cakupan pungutan pajak di Indonesia. Berdasarkan paparan dari Hashim Djojohadikusumo selaku Ketua Penasihat Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia, pemerintah akan memperluas pungutan pajak digital.


Menurut penjelasan dari Hashim, sejumlah komponen seperti bank, platform e-commerce, dan platform financial technology (fintech) akan turut dikenakan dan memungut pajak digital mulai tanggal 9 November 2026. Pengenaan pajak digital ini berlaku juga ke sejumlah nama seperti Lazada, Shopee, hingga GOTO.


Pengenaan pajak digital secara ekspansif ini dinilai oleh Hashim merupakan strategi untuk memperbaiki kapasitas fiskal negara, terutama karena adanya aktivitas shadow economy yang menurutnya mengantongi hingga Rp10.000 triliun kekayaan Indonesia. Akibat inilah rasio pendapatan Indonesia terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) hanya sebesar 12%, lebih rendah dibandingkan negara di daerah ASEAN lainnya.


Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sendiri telah memberlakukan kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi pedagang yang dilakukan melalui platform marketplace. Pemungutan PPh Pasal 22 ini, yang bukan merupakan jenis pajak baru, dilakukan oleh sejumlah marketplace seperti Lazada, Tokopedia, Shopee, dan Blibli, dan berlaku mulai 1 Oktober 2026.

Lihat berita lainnya

Hashim Sebut Bank Hingga E-Commerce Pungut Pajak Digital Mulai November 2026
Lebih dari 500 Ribu SP2DK Telah Dikirimkan Kepada WP untuk Tagih Kewajiban
Jumlah WP GloBE Capai 22.662 WP, Baru 25 Persen Terapkan Pajak Minimum Global
bottom of page