
Photo of a calculator next to a tablet showing the stock market. Photo by Jakub Żerdzicki on Unsplash.
Pemerintah merencanakan adanya perluasan basis pajak untuk meningkatkan jumlah dan cakupan pungutan pajak di Indonesia. Berdasarkan paparan dari Hashim Djojohadikusumo selaku Ketua Penasihat Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia, pemerintah akan memperluas pungutan pajak digital.
Menurut penjelasan dari Hashim, sejumlah komponen seperti bank, platform e-commerce, dan platform financial technology (fintech) akan turut dikenakan dan memungut pajak digital mulai tanggal 9 November 2026. Pengenaan pajak digital ini berlaku juga ke sejumlah nama seperti Lazada, Shopee, hingga GOTO.
Pengenaan pajak digital secara ekspansif ini dinilai oleh Hashim merupakan strategi untuk memperbaiki kapasitas fiskal negara, terutama karena adanya aktivitas shadow economy yang menurutnya mengantongi hingga Rp10.000 triliun kekayaan Indonesia. Akibat inilah rasio pendapatan Indonesia terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) hanya sebesar 12%, lebih rendah dibandingkan negara di daerah ASEAN lainnya.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sendiri telah memberlakukan kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi pedagang yang dilakukan melalui platform marketplace. Pemungutan PPh Pasal 22 ini, yang bukan merupakan jenis pajak baru, dilakukan oleh sejumlah marketplace seperti Lazada, Tokopedia, Shopee, dan Blibli, dan berlaku mulai 1 Oktober 2026.




