Photo of a city overhead. Photo by Katrin Huth on Unsplash.
Korps Lalu Lintas (“Korlantas”) Kepolisian Indonesia mengusulkan adanya penghapusan pajak progresif. Selain dinilai tidak berpengaruh terhadap penerimaan negara secara langsung, adanya pajak progresif juga dapat menyulitkan identifikasi kepemilikan kendaraan.
Berdasarkan contoh yang diberikan, diketahui secara catatan bahwa ada pemilik kendaraan yang rumahnya tidak memadai, tetapi memiliki mobil yang sangat layak sehingga dapat menggunakan subsidi dalam bentuk pajak progresif. Namun, hal ini tidak diketahui karena mobil yang dimiliki menggunakan Surat Tanda Nomor Kendaraan (“STNK”) milik orang lain. Hal ini dapat menyulitkan ketika mobil kena sanksi, sehingga Polri akan kesulitan dalam mengidentifikasi.
Pajak progresif kendaraan akan dikenakan kepada masyarakat yang memiliki lebih dari 1 (satu) kendaraan dengan nama yang sama, serta jika terdapat orang yang memiliki lebih dari 1 (satu) kendaraan dalam Kartu Keluarga yang sama. Hal ini sendiri diatur dalam Undang-undang (“UU”) Nomor 28 Tahun 2009.