top of page

3 Januari 2025

Ikuti Langkah Ini Untuk Mengakses Sistem Coretax Berlaku Mulai 2025

Reporter:

Shaheila Roeswan

Photo of a keyboard on a laptop. Photo by freestocks on Unsplash.

Wajib Pajak (WP) kini sudah dapat mengakses sistem administrasi perpajakan baru, yakni Core Tax Administration System (CTAS) atau yang juga bisa dikenal sebagai Coretax. Sebelumnya, WP dapat melakukan login terlebih dahulu selama masa praimplementasi yang dijalankan hingga tanggal 31 Desember 2024.


WP dapat mengakses laman Coretax melalui www.pajak.go.id/coretaxdjp dan dapat menggunakan laman baru tersebut untuk memenuhi kewajiban perpajakan mereka dan juga mengakses berbagai layanan pajak. WP dapat melakukan login dengan CTAS melalui langkah-langkah berikut:

  1. Memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan juga memasukkan kata sandi (password) akun pajak DJP Online.

  2. Mengatur ulang kata sandi setelah berhasil masuk ke akun WP.

  3. Pengaturan ulang kata sandi dapat dilakukan dengan memilih tombol ‘Tujuan Konfirmasi’ dan memilih antara Nomor Ponsel atau Alamat Email. Setelah memilih dan mengikuti langkah berikutnya, WP akan menerima tautan pengubahan kata sandi melalui tujuan konfirmasi yang dipilih.

  4. Mengubah kata sandi dan juga menyiapkan frasa sandi atau passfrase yang akan digunakan sebagai pengganti tanda tangan digital.

Selain itu, untuk WP yang menjadi penanggung jawab untuk jenis WP Badan atau WP Instansi Pemerintah, dihimbau untuk melakukan pengecekan data profil terutama berupa data penanggung jawab yang terdaftar di dalam sistem Coretax.


Pengecekan data penanggung jawab dapat dilakukan oleh WP dengan memilih menu ‘Pihak Terkait’ setelah berhasil login ke sistem Coretax dan melihat ‘Rincian Pihak Terkait’ untuk memastikan data sudah benar dan apakah benar sudah memegang peran menjadi penanggung jawab akun WP tersebut.


Langkah-langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa pelaksanaan administrasi perpajakan dapat berjalan dengan lancar mulai Januari 2025.

Lihat berita lainnya

Rasio Pajak Daerah Nasional Menurun Jadi 1,12 Persen pada Tahun 2025
Pemprov Jakarta Laporkan Realisasi PAD Capai Rp 39,33 Triliun Hingga September 2026
Konsultan Pajak dengan KKP Izin Resmi akan Dapat Promosi dari Kemenkeu
bottom of page