top of page

Incar HWI, WP dengan Penghasilan di atas Rp5 M Akan Bayar Pajak Lebih Tinggi

17 Januari 2023

|    Writer:

Shaheila Roeswan

Photo of a mansion and a vehicle. Photo by Michael Heuser on Unsplash.

Melalui Peraturan Pemerintah (“PP”) Nomor 55 Tahun 2022, pemerintah kembali menegaskan bahwa kini terdapat 5 (lima) lapisan tarif pajak yang berlaku sesuai penghasilan Wajib Pajak (“WP”) per tahunnya. Menurut lapisan ini, WP dengan penghasilan lebih dari Rp5 miliar per tahun akan dikenakan tarif Pajak Penghasilan (“PPh”) sebesar 35%.


Sedangkan menurut data yang dipegang oleh Direktorat Jenderal Pajak, terdapat WP dengan penghasilan di atas Rp5 miliar per tahun sebanyak 1.119 orang, pun data ini dikatakan hanya berdasarkan WP yang terdaftar dalam Kantor Pemeriksa Pajak (“KPP”) WP Besar Empat saja. Ini berarti bahwa banyak WP yang merupakan High-Wealth Individual (“HWI”) yang kemungkinan tersebar di KPP lainnya pada masing-masing wilayah kerja.


Adanya tarif pajak yang lebih tinggi berpotensi menimbulkan pengaruh terhadap penerimaan pajak. Melalui target WP HWI ini, diharapkan bahwa pemungutannya akan berpengaruh banyak terhadap penerimaan pajak secara keseluruhan. Selain itu, ada pula faktor keadilan yang turut muncul ketika WP dengan penghasilan lebih besar akan dikenakan tarif pajak yang lebih besar juga.


Penghasilan sebesar Rp5 miliar per tahun akan berarti bahwa WP dapat membayarkan pajak dengan kisaran jumlah Rp1,75 miliar per tahun. Angka ini didapatkan dari besar penghasilan kena pajak dikalikan dengan tarif pajak sesuai lapisan penghasilan. Perlu digaris bawahi bahwa tarif pajak 35 persen tersebut telah mengalami peningkatan dari besaran tarif sebelumnya, yaitu 30 persen.

bottom of page